Berkas Perkara Tahap Pertama Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Terkait Dugaan Suap Seleksi PPPK Dikirim Kejaksa

 

Medan, - HBNewsTv.com

Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut mengirim Berkas Perkara Tahap Pertama, Saiful Abdi, Kadisdik, Eka Syahputra Depari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, dan Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Ketiganya ditetapkan Tersangka Baru Dugaan Suap Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, menyusul Dua Kepala Sekolah yang lebih dulu.

Kapolda sumut, irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Berkas Perkara Pejabat Pemkab Kabupaten Langkat tersebut dikirim, Rabu (30/10/2024) kemarin.

"3 Orang Tersangka Tambahan Perkara Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK Kabupaten Langkat, Berkas Perkara sudah dikirim. Kita tunggu hasil penelitian dari pihak Kejaksaan," ujarnya, Jumat (01/11/2024).

Penyidik masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah ada petunjuk tambahan atau tidak.

Apabila dinyatakan lengkap, maka Penyidik akan segera mengirimkan Tiga Orang Tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera diadili.

Terkait Tersangka Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian, Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih, Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, Berkas Perkara Tahap Pertama sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa. Akan tetapi, Keduanya belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hadi menambahkan, Jaksa meminta supaya pelimpahan Dua Kepsek tersebut dilakukan bersamaan dengan Tiga Orang Tersangka Baru, yaitu Kadisdik dan Kepala BKD.

"Hasil kordinasi pihak Jaksa,  penjadwalan Tahap 2 akan dilaksanakan setelah Penyidik mengirimkan berkas Perkara 3 Orang Tersangka Tambahan (Kadisdik, BKD, dan Kasie Disdik). Untuk Berkas Perkara 3 Orang Tersangka Tambahan untuk Dua Minggu kedepan akan dikirimkan Penyidik kepada Jaksa," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan Status Tersangka terhadap Lima Orang Pejabat di Kabupaten Langkat.

Kelimanya ialah, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Eka Syahputra Depari, dan Saiful Abdi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.

Mereka diduga terlibat dugaan suap Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023. (Habib