Berkas ESG P21, Terancam 20 Tahun Penjara

PANCUR BATU - Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menegaskan bahwa berkas perkara kasus kepemilikan senjata api yang menjerat ESG alias Gdl telah lengkap alias P21. 

Menurut informasi, penyidik Polrestabes Medan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan atau P22. 

"Berkas ESG alias Gdl sudah P21," ujarnya saat saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Jumat (5/4/2024). 

Dilokasi terpisah, warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu sangat berterima kasih kepada penyidik Polrestabes Medan, dimana tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan, soalnya tersangka sudah sangat meresahkan kami," ujarnya.

Warga siap mendukung dan memantau kasus tersebut hingga ke Pengadilan. 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Brimob Polda Sumut bersama personel Polrestabes Medan menggerebek markas judi di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/3/2024) dinihari.

Dari lokasi ESG alias Gdl diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api (senpi) dan Sajam. (Tim)